Loading...
Berita Image
Berita

ADMIN_WEB - 04 Des 2024 22:46:57 WIB

SUPERVISI AKADEMIK

28. Menyusun program supervisi akademik

28.1. Mampu menyusun program supervisi akademik dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan 

Program Supervisi Pendidikan di Sekolah

1. Pendahuluan

Supervisi pendidikan adalah proses pengawasan, bimbingan, dan evaluasi yang dilakukan untuk memastikan mutu pembelajaran dan pengelolaan sekolah berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Melalui supervisi, pihak manajemen sekolah, termasuk kepala sekolah dan pengawas pendidikan, dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam pelaksanaan proses belajar mengajar, serta memberikan umpan balik yang konstruktif kepada guru dan staf pendidikan.

Supervisi juga berfungsi sebagai alat pengembangan profesional bagi para pendidik, karena dapat membantu guru memahami cara-cara untuk meningkatkan metode pengajaran, pengelolaan kelas, serta peningkatan kualitas belajar siswa. Dengan adanya supervisi yang terstruktur, diharapkan kualitas pendidikan di sekolah dapat terus berkembang.

2. Tujuan Supervisi

Tujuan utama dari program supervisi ini adalah sebagai berikut:

  • Memastikan pelaksanaan proses pembelajaran di kelas sesuai dengan kurikulum dan standar pendidikan yang berlaku.

  • Memberikan bimbingan kepada guru dalam meningkatkan kompetensi profesional mereka, termasuk dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran.

  • Meningkatkan kualitas pembelajaran melalui identifikasi kekuatan dan kelemahan metode pengajaran yang digunakan oleh guru.

  • Meningkatkan mutu pengelolaan kelas dan interaksi antara guru dan siswa.

  • Meningkatkan kinerja dan motivasi guru melalui feedback konstruktif yang dapat mendorong pengembangan diri.

  • Mengidentifikasi masalah atau hambatan dalam proses pembelajaran dan memberikan solusi untuk perbaikan.

3. Obyek Supervisi

Obyek supervisi dalam program ini mencakup beberapa aspek utama dari proses pendidikan, yaitu:

a. Perencanaan Pembelajaran

  • Supervisi akan menilai bagaimana guru merancang rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan kurikulum yang berlaku.

  • Aspek yang diamati meliputi kesesuaian antara tujuan pembelajaran, materi yang disampaikan, strategi pembelajaran, dan metode evaluasi yang digunakan.

b. Pelaksanaan Pembelajaran

  • Observasi langsung dilakukan selama kegiatan belajar mengajar untuk melihat bagaimana guru menerapkan rencana pembelajaran di kelas.

  • Fokus supervisi meliputi penggunaan metode pengajaran, media pembelajaran, strategi pengelolaan kelas, interaksi dengan siswa, serta bagaimana guru menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.

c. Evaluasi Pembelajaran

  • Supervisi akan melihat bagaimana guru menilai dan mengevaluasi hasil belajar siswa.

  • Aspek yang diamati termasuk penggunaan alat evaluasi, kesesuaian antara evaluasi dengan tujuan pembelajaran, dan bagaimana hasil evaluasi digunakan untuk meningkatkan proses pembelajaran.

d. Kompetensi Guru

  • Supervisi akan menilai kompetensi profesional guru dalam hal penguasaan materi, pedagogi, dan keterampilan mengelola kelas.

  • Aspek yang diamati meliputi kemampuan guru dalam menyampaikan materi dengan jelas, penggunaan pendekatan yang tepat, serta bagaimana guru menyesuaikan pembelajaran dengan kebutuhan siswa.

e. Manajemen Kelas

  • Supervisi akan melihat bagaimana guru mengelola kelas secara keseluruhan, mulai dari penciptaan suasana belajar yang positif hingga penanganan disiplin siswa.

  • Pengelolaan waktu, perhatian pada keberagaman siswa, dan kemampuan untuk menangani masalah kelas juga menjadi obyek supervisi.

4. Metode Supervisi

Supervisi dilakukan melalui beberapa metode, yaitu:

  • Observasi Kelas: Pengawas atau kepala sekolah melakukan observasi langsung selama proses belajar mengajar berlangsung untuk melihat penerapan strategi dan teknik pengajaran di lapangan.

  • Dokumentasi: Mengkaji dokumen-dokumen perencanaan pembelajaran (seperti RPP) dan alat evaluasi yang disiapkan oleh guru.

  • Diskusi dan Wawancara: Setelah observasi, dilakukan diskusi dengan guru untuk memberikan umpan balik yang mendalam mengenai temuan dari proses observasi. Wawancara juga digunakan untuk mengeksplorasi hambatan yang dialami guru dan langkah perbaikan yang dapat dilakukan.

  • Penilaian Kinerja: Supervisi dapat diakhiri dengan penilaian kinerja guru, yang mencakup semua aspek yang telah diamati dan dibahas selama proses supervisi. Penilaian ini akan dijadikan dasar untuk tindak lanjut berupa pelatihan atau bimbingan khusus bagi guru.

5. Jadwal Supervisi

Supervisi akan dilakukan secara berkala sesuai jadwal yang telah disusun oleh tim supervisi sekolah. Setiap guru akan mendapatkan giliran supervisi setidaknya satu kali dalam satu semester, dengan fokus pada perbaikan kualitas pembelajaran. Supervisi dapat bersifat terbuka (terencana) maupun tertutup (insidental), tergantung pada kebutuhan dan kondisi di lapangan.

6. Tindak Lanjut Supervisi

Setelah supervisi dilakukan, hasil pengamatan dan penilaian akan digunakan sebagai bahan untuk:

  • Memberikan bimbingan dan rekomendasi perbaikan kepada guru terkait aspek-aspek yang masih perlu ditingkatkan.

  • Menyusun program pelatihan atau workshop yang relevan dengan hasil supervisi untuk meningkatkan kompetensi guru secara keseluruhan.

  • Memonitor perkembangan guru setelah supervisi untuk memastikan perbaikan yang disarankan telah diimplementasikan dengan baik.

Dengan supervisi yang efektif, diharapkan guru dapat terus meningkatkan kualitas pengajaran, sehingga siswa mendapatkan pengalaman belajar yang lebih optimal dan berkualitas.

29. Melaksanakan supervisi persiapan pembelajaran 

29.1. Melaksanakan Supervisi persiapan/perangkat  pembelajaran yang inovatif 

30. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru

30.1.  Melaksanakan supervsi pembelajaran dengan berbagai cara

30.2. Setiap guru disupervisi minimal satu semester satu kali atau lebih  

31. Melaksanakan bimbingan dan pendampingan pasca supervisi 

31.1. Melaksanakan bimbingan dan pendampingan pasca supervsi

32. Menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik 

32.1. Mengolah dan menganalis hasil supervisi 

32.2. Melaksanakan program tindak lanjut