ADMIN_WEB - 05 Des 2024 09:34:29 WIB
38. Mewujudkan peningkatan kinerja sekolah yang signifikan dalam bidang pendidikan
38.1. Mampu meningkatkan prestasi akademik
38.2. Mampu meningkatkan prestasi akademik
38.3. Mampu meningkatkan prestasi akademik
39. Mewujudkan program layanan- layanan khusus sekolah yang mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah
39.1. Mampu membuat program layanan- layanan khusus sekolah yang mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah (Contoh layanan khusus: ABK, klinik belajar, Bimbingan Kompetisi Sain Nasional, Persiapan masuk Perguruan Tinggi, Program dan bimbingan dalam mengikuti OlympicAD)
40. Mewujudkan peningkatan jumlah peserta didik dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah.
40.1. Mewujudkan peningkatan jumlah peserta didik dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah.
40.2. Mewujudkan peningkatan jumlah peserta didik dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah.
41. Mewujudkan Peningkatan kesejahteraan terhadap Pendidik dan tenaga kependidikan
41.1. Mampu meningkatkan kesejahteraan Guru/pendidik
41.2. Mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga kependidikan
42. Mewujudkan Peningkatan dan Kelancaran kewajiban Iuran Dana Ta’awun ( DPP, UIS, UIG, dan UIK)
42.1. Mampu meningkatkan dan lancar dalam penyetoran dana Ta’awun (Dana Pengembangan Pendidikan, Uang iuran siswa, Uang Iuran Guru dan Uang Iuran Karyawan)