Loading...
Berita Image
Berita

ADMIN_WEB - 05 Des 2024 07:24:45 WIB

Memorandum of Understanding (MoU)

NOTA KERJA SAMA (Memorandum of Understanding)

Antara Pihak Yayasan Visi Maha Karya dengan SD Muhammadiyah 27
Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : Salis Maulana Alamat : Jl. Gunung Raya no. 26, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan
Jabatan : Ketua Yayasan Visi Maha Karya

Yang bertindak untuk dan atas nama Yayasan Visi Maha Karya,selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : MURYATI, S.Pd.
Alamat : Jl. Gelong Baru No.23, Kel. Tomang, Kec. Grogol Petamburan, Kota Administrasi Jakarta Barat
Jabatan : Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 27
 

Yang bertindak untuk dan atas nama SD Muhammadiyah 27, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

 

Pasal 1
Tujuan
Kerja sama ini bertujuan dalam rangka Kegiatan Sosial, yaitu program dari Yayasan Visi Maha Karya yang bernama “Kakiku Kini Kembali”. Program ini adalah bentuk kepedulian terhadap para Tuna Daksa agar memiliki kaki atau tangan palsu, supaya menunjang kembali aktifitas sehari-hari para tuna daksa. Untuk menyukseskan program ini, Yayasan melakukan penggalangan Dana Sosial ‘One Foot One School’ Charity ke sekolah-sekolah, yang adapun pada kesempatan ini bekerjasama dengan SD Muhammadiyah 27.

Pasal 2
Lingkup Kerja sama
Kerja sama ini terdiri atas :

1. PIHAK PERTAMA mengadakan kegiatan Seminar Anti Bullying, pada tanggal 20 November 2024.
2. PIHAK KEDUA mengarahkan kepada semua siswa-siswi untuk mengumpulkan donasi melalui wali kelas masing-masing.
3. PIHAK KEDUA mengumpulkan total donasi pada tanggal 20 November 2024, dan secara simbolis melakukan penyerahan kepada PIHAK PERTAMA.
4. PIHAK PERTAMA akan memberikan sertifikat sebagai bentuk partisipasi SD Muhammadiyah 27 dalam kegiatan sosial Kakiku Kini Kembali.
5. PIHAK PERTAMA akan menyalurkan semua dana sosial ini, sebagai Biaya pembelian kaki, tangan palsu dan biaya operasional lain-lain untuk para Tuna Daksa yang sudah terdaftar dan siap dibantu oleh Yayasan Visi Maha Karya.

Pasal 3
Jangka Waktu
Kerja sama berlaku sampai dengan tanggal pengumpulan dana sosial dari semua siswa-siswi, yaitu tanggal 20 November 2024.

Pasal 4
Lain-Lain
1. Realisasi kerja sama akan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
2. Apabila dalam pelaksanaan kerja sama ini terjadi hal-hal diluar kesepakatan, maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara musyawarah.

Pasal 5
Penutup
Kerja sama ini semata-mata adalah sebagai bentuk kepedulian kedua belak pihak terhadap sesama, terkhusus para Tuna Daksa. Hal-hal lain yang belum tertuang dalam naskah kerja sama ini akan diatur dan ditetapkan kemudian dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja sama ini.